Senin, 02 Mei 2011

standar profesi eropa dalam arsitektur

Kata Arsitek berasal dari bahasaYunani, Architekton yang merupakan rangkaian dua kata yaitu Archi yang berarti pemimpin atau yang pertama, dan Tekton yang berarti membangun. Jadi Arsitek adalah pemimpin pembangunan (master builder).
Sedangkan menurut Keputusan Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana / arsitek / konsultan perencana / konsultan ahli adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan
beseerta kelengkapannya.


Profesi Arsitek
Sebelum membahas mengenai profesi arsitektur sekarang ini, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu profesi. Blankenship mendefinisikan profesi melalui karakteristik umum yang biasa terlihat. Profesi adalah (1) pekerjaan penuh waktu (2) yang melalui pendidikan/pelatihan khusus (3) memiliki organisasi profesi (4) mempunyai komponen izin kerja (lisensi) dan pengakuan dari masyarakat (5) mempunyai kode etik dan hak pengelolaan mandiri (Dana Cuff, Architecture : The Story of Practice, 1992, p23). Dari ke lima karakekter umum tersebut kita bisa melihat bagaimana posisi profesi arsitektur di dunia modern pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya.

Arsitektur Barat berkembang di Eropa sebelum menyebar ke Amerika dan benua benua lainnya. Pada awal permulaannya, profesi arsitek merupakan profesi kelas tertentu dan merupakan profesi yang turun temurun dan atau melalui proses pemagangan dalam waktu yang cukup lama.

Profesi arsitektur yang mulai menemukan identitasnya yang lebih jelas, mendorong dilakukannya usaha untuk membentuk sebuah organisasi yang dapat melindungi kepentingan dari arsitektur, memperbaiki status sosialnya dan mendirikan sarana pendidikan formal arsitektur. Pendidikan dan pelatihan arsitektur yang telah ada sebelumnya adalah berupa sistem pendidikan yang bersifat studio, yang lebih merupakan sebuah ‘sekolah seni’ seperti yang diterapkan oleh J.F. Blondel melalui Ecole des Arts – nya dan atau berupa proses pemagangan di kantor arsitek, sebagaimana yang diperkenalkan oleh Sir Robert Taylord di Inggris.


Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI )
Pendidikan arsitektur secara lebih formal secara teori pertama kali ditawarkan di Royal Academy Schools di Inggris tahun 1768, tapi baru pada tahun 1840-an dilakukan usaha yang serius dalam menangani pendidikan arsitektur, dengan berupaya memenuhi kebutuhan kebutuhan pelatihan spesialisasi, terutama pada aspek aspek teknis yang berkaitan dengan desain.

Di Indonesia sendiri, profesi arsitek ‘modern’ mulai dikenal ketika para arsitek kebangsaan Belanda yang menempuh pendidikan dan pelatihan arsitektur di Eropa, kembali dan berpraktek di Indonesia. Sedangkan pendidikan arsitektur formal pertama di Indonesia dibuka di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1950, dan mulai menelurkan lulusannya di tahun 1958. Sebelum itu, bangsa Indonesia yang berprofesi sebagai arsitek mempelajari ilmunya dengan bekerja pada para arsitek Belanda. Bahkan F. Silaban, salah satu arsitek berpengaruh di Indonesia tidak memiliki pendidikan formal arsitektur melainkan lulusan dari sekolah menegah kejuruan atau STM.

Untuk melindungi profesi arsitek, dibentuklah organisasi atau asosiasi profesi. Di Indonesia, asosiasi profesi arsitek terbentuk pada 17 September 1959 yang dipicu oleh dikeluarkannya instruksi pemerintah untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis yang dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya. Ikatan Arsitek Indonesia diprakarsai oleh F. Silaban, yang menggalang arsitek senior Indonesia pada masa itu, dan Ir. Soehartono Soesilo yang mewakili arsitek muda pada masa itu. IAI dibentuk atas kesadaran bahwa pekerjaan perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat, sehingga diperlukan satu asosiasi khusus yang dapat mengatur hal itu.

Sebagai asosiasi profesi tujuan dari IAI adalah untuk :

• Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek professional.
• Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
• Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
• Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

IAI selain sebagai asosiasi profesi tingkat nasional dengan beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek yang terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, juga aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.

Salah satu peranan penting yang dilakukan oleh asosiasi profesi adalah menentukan standar profesi dan mengeluarkan lisensi profesi bagi anggotanya. Lisensi dianggap penting untuk menjaga profesionalisme arsitek dan juga sebagai bagian dalam mendapat pengakuan dalam masyarakat. Di Indonesia, lisensi arsitek berupa Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diberikan kepada anggotanya setelah memenuhi persyaratan - persyaratan tertentu dan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan berdasarkan pengalaman dan masa kerja.

Untuk dapat memperoleh sertifikasi tersebut, arsitek harus dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik meliputi 13 butir kompetensi yaitu :

1. Perancangan Arsitektur
Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan
2. Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia
3. Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur
4. Perencanaan dan Perancangan Kota
Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu
5. Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan
Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia
6. Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan
7. Peran Arsitek di Masyarakat
Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor social
8. Persiapan Pekerjaan Perancangan
Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan
9. Pengertian Masalah Antar-Disiplin
Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung
10. Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat
11. Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan
12. Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh
13. Pengetahuan Manajemen Proyek
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan

Standar profesi indonesia & regional

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.

Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :

Jenis Perangkatdalam million US$
198819891990 19911995
Perangkat keras192.5252303.6292.8 57.2
Perangkat Lunak 20 3550.6 67.2 75
Jasa2539 55.2 62.4111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)12.528 50.657.660
Total250354460480 818

Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis PendidikanJumlah mahasiswaJumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta 25376 5100
Strata 1 di Universitas Swasta 27903 7500
Strata 1 di Universitas Negeri 2300 100
Total 5557912700

Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :

PangkatTingkatNamaDeskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID01Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem

02Asisten Pranata Komputer

03Ajun Pranata Komputer Muda

04Ajun Pranata Komputer Madya

05Ajun Pranata Komputer Melengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah

06Ahli Pranata Komputer Pratama
IV-A07Ahli Prata Komputer Muda

08Ahli Pranata Komputer Madya Melaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah

09Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama


10Ahli Pranata Komputer
Utama Muda


11Ahli Pranata Komputer
Utama Madya


Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel

Sumber : http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page2.html

Kamis, 28 April 2011

Standar Profesi ACM & IEEE

Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Profesional Praktek (Versi 5.2) seperti yang direkomendasikan oleh ACM / IEEE-CS Joint Task Force on Software Engineering Etika dan Profesional Praktek dan bersama-sama disetujui oleh ACM dan IEEE-CS sebagai standar untuk mengajar dan berlatih perangkat lunak rekayasa.

Versi kode singkat merangkum aspirasi pada tingkat tinggi abstraksi tersebut; klausa yang disertakan dalam versi lengkap memberikan contoh-contoh dan rincian tentang bagaimana aspirasi ini mengubah cara kita bertindak sebagai profesional rekayasa perangkat lunak. Without the aspirations, the details can become legalistic and tedious; without the details, the aspirations can become high sounding but empty; together, the aspirations and the details form a cohesive code. Tanpa aspirasi, rincian bisa menjadi legalistik dan membosankan; tanpa rincian, aspirasi dapat menjadi tinggi terdengar tapi kosong; bersama-sama, aspirasi dan rincian bentuk kode kohesif.

Software engineers shall commit themselves to making the analysis, specification, design, development, testing and maintenance of software a beneficial and respected profession. insinyur Perangkat Lunak harus berkomitmen untuk membuat analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pengujian dan pemeliharaan perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with their commitment to the health, safety and welfare of the public, software engineers shall adhere to the following Eight Principles: Sesuai dengan komitmen mereka untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, insinyur perangkat lunak harus mematuhi Delapan Prinsip berikut:

1. 1. PUBLIC – Software engineers shall act consistently with the public interest. UMUM – Software insinyur harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik.

2. 2. CLIENT AND EMPLOYER – Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer consistent with the public interest. KLIEN dan majikan – Software insinyur harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan yang konsisten dengan kepentingan publik.

3. 3. PRODUCT – Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. PRODUK – Software insinyur harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin.

4. 4. JUDGMENT – Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. PENGHAKIMAN – Software insinyur harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.

5. 5. MANAGEMENT – Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance. MANAJEMEN – Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan.

6. 6. PROFESSION – Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. PROFESI – Software insinyur harus memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik.

7. 7. COLLEAGUES – Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Kolega – Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka.

8. 8. SELF – Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. DIRI – Software insinyur harus berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi.

Software Engineering Code of Ethics and Professional Practice (Full Version) Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Praktek Profesional (Full Version)

PREAMBLE MUKADIMAH

Computers have a central and growing role in commerce, industry, government, medicine, education, entertainment and society at large. Komputer memiliki peran sentral dan berkembang dalam perdagangan, industri, pemerintah, kedokteran, pendidikan, hiburan dan masyarakat pada umumnya. Software engineers are those who contribute by direct participation or by teaching, to the analysis, specification, design, development, certification, maintenance and testing of software systems. insinyur Perangkat Lunak adalah mereka yang berkontribusi dengan partisipasi langsung atau dengan mengajar, untuk analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, sertifikasi, pemeliharaan dan pengujian sistem perangkat lunak. Because of their roles in developing software systems, software engineers have significant opportunities to do good or cause harm, to enable others to do good or cause harm, or to influence others to do good or cause harm. Karena peran mereka dalam mengembangkan sistem perangkat lunak, perangkat lunak insinyur memiliki kesempatan signifikan untuk melakukan atau menyebabkan kerugian yang baik, untuk memungkinkan orang lain untuk berbuat baik atau merugikan menyebabkan, atau untuk mempengaruhi orang lain untuk berbuat baik atau menyebabkan kerusakan. To ensure, as much as possible, that their efforts will be used for good, software engineers must commit themselves to making software engineering a beneficial and respected profession. Untuk memastikan, sebanyak mungkin, bahwa upaya mereka akan digunakan untuk kebaikan, insinyur perangkat lunak harus komitmen untuk membuat rekayasa perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with that commitment, software engineers shall adhere to the following Code of Ethics and Professional Practice. Sesuai dengan komitmen itu, insinyur perangkat lunak harus mematuhi berikut Kode Etik dan Praktek Profesional.

The Code contains eight Principles related to the behavior of and decisions made by professional software engineers, including practitioners, educators, managers, supervisors and policy makers, as well as trainees and students of the profession. Kode berisi delapan Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perilaku dan keputusan dibuat oleh para insinyur perangkat lunak profesional, termasuk praktisi, pendidik, manajer, supervisor dan pembuat kebijakan, serta trainee dan mahasiswa profesi. The Principles identify the ethically responsible relationships in which individuals, groups, and organizations participate and the primary obligations within these relationships. Prinsip bertanggung jawab mengidentifikasi hubungan etis di mana individu-individu, kelompok, dan organisasi berpartisipasi dan kewajiban utama dalam hubungan ini. The Clauses of each Principle are illustrations of some of the obligations included in these relationships. The Klausul setiap Prinsip adalah ilustrasi dari beberapa kewajiban yang tercantum dalam hubungan ini. These obligations are founded in the software engineer’s humanity, in special care owed to people affected by the work of software engineers, and the unique elements of the practice of software engineering. Kewajiban ini didirikan pada perangkat lunak insinyur kemanusiaan, dalam perawatan khusus berutang kepada orang-orang dipengaruhi oleh karya insinyur perangkat lunak, dan unsur-unsur yang unik dari praktek rekayasa perangkat lunak. The Code prescribes these as obligations of anyone claiming to be or aspiring to be a software engineer. Kode mengatur kewajiban ini sebagai orang yang mengaku atau bercita-cita menjadi insinyur perangkat lunak.

It is not intended that the individual parts of the Code be used in isolation to justify errors of omission or commission. Hal ini tidak dimaksudkan bahwa bagian-bagian individual dari Kode digunakan dalam isolasi untuk membenarkan kesalahan dari kelalaian atau komisi. The list of Principles and Clauses is not exhaustive. Daftar Prinsip dan Klausa tidak lengkap. The Clauses should not be read as separating the acceptable from the unacceptable in professional conduct in all practical situations. The Klausul tidak harus dibaca sebagai memisahkan diterima dari diterima dalam perilaku profesional dalam semua situasi praktis. The Code is not a simple ethical algorithm that generates ethical decisions. Kode tidak etis algoritma sederhana yang menghasilkan keputusan yang etis. In some situations standards may be in tension with each other or with standards from other sources. Dalam beberapa situasi mungkin standar dalam ketegangan satu sama lain atau dengan standar dari sumber lain. These situations require the software engineer to use ethical judgment to act in a manner which is most consistent with the spirit of the Code of Ethics and Professional Practice, given the circumstances. Situasi-situasi ini memerlukan perangkat lunak insinyur menggunakan penilaian etika untuk bertindak dengan cara yang paling konsisten dengan semangat Kode Etik dan Praktek Profesional, mengingat keadaan.

Ethical tensions can best be addressed by thoughtful consideration of fundamental principles, rather than blind reliance on detailed regulations. ketegangan Etis terbaik dapat diatasi dengan pertimbangan bijaksana dari prinsip dasar, daripada ketergantungan buta pada peraturan rinci. These Principles should influence software engineers to consider broadly who is affected by their work; to examine if they and their colleagues are treating other human beings with due respect; to consider how the public, if reasonably well informed, would view their decisions; to analyze how the least empowered will be affected by their decisions; and to consider whether their acts would be judged worthy of the ideal professional working as a software engineer. Prinsip ini harus mempengaruhi insinyur perangkat lunak untuk mempertimbangkan luas yang dipengaruhi oleh pekerjaan mereka; untuk menguji apakah mereka dan rekan mereka memperlakukan manusia lain dengan hormat; untuk mempertimbangkan bagaimana masyarakat, jika informasi yang cukup baik, akan melihat keputusan mereka; untuk menganalisis bagaimana paling tidak diberdayakan akan dipengaruhi oleh keputusan mereka, dan untuk mempertimbangkan apakah tindakan mereka akan dinilai layak untuk bekerja profesional yang ideal sebagai insinyur perangkat lunak. In all these judgments concern for the health, safety and welfare of the public is primary; that is, the “Public Interest” is central to this Code. Dalam perhatian semua penilaian untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah utama, yaitu yang “Kepentingan Umum” adalah pusat dari Kode Etik ini.

The dynamic and demanding context of software engineering requires a code that is adaptable and relevant to new situations as they occur. Dinamika dan menuntut konteks rekayasa perangkat lunak memerlukan kode yang adaptif dan relevan dengan situasi baru yang terjadi. However, even in this generality, the Code provides support for software engineers and managers of software engineers who need to take positive action in a specific case by documenting the ethical stance of the profession. Namun, bahkan di umum ini, Kode menyediakan dukungan untuk perangkat lunak insinyur dan manajer dari insinyur perangkat lunak yang perlu mengambil tindakan positif dalam kasus tertentu dengan mendokumentasikan sikap etika profesi. The Code provides an ethical foundation to which individuals within teams and the team as a whole can appeal. Kode memberikan landasan etika yang individu dalam tim dan tim secara keseluruhan dapat naik banding. The Code helps to define those actions that are ethically improper to request of a software engineer or teams of software engineers. Kode membantu untuk menentukan tindakan-tindakan yang etis tidak layak untuk meminta seorang insinyur perangkat lunak atau tim insinyur perangkat lunak.

The Code is not simply for adjudicating the nature of questionable acts; it also has an important educational function. Kode ini tidak hanya untuk mengadili sifat tindakan dipertanyakan, tetapi juga memiliki fungsi pendidikan penting. As this Code expresses the consensus of the profession on ethical issues, it is a means to educate both the public and aspiring professionals about the ethical obligations of all software engineers. Karena ini mengungkapkan Kode konsensus para profesi pada isu-isu etis, itu adalah sarana untuk mendidik publik dan calon profesional tentang kewajiban etis dari semua insinyur perangkat lunak.
PRINCIPLES PRINSIP

Principle 1: PUBLIC Prinsip 1: UMUM

Software engineers shall act consistently with the public interest. insinyur Perangkat Lunak harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:

1.01. 1,01. Accept full responsibility for their own work. Menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri.

1.02. 1,02. Moderate the interests of the software engineer, the employer, the client and the users with the public good. Moderat kepentingan insinyur perangkat lunak, majikan, klien dan pengguna dengan barang publik.

1.03. 1,03. Approve software only if they have a well-founded belief that it is safe, meets specifications, passes appropriate tests, and does not diminish quality of life, diminish privacy or harm the environment. Menyetujui perangkat lunak hanya jika mereka memiliki keyakinan juga mendirikan bahwa itu aman, memenuhi spesifikasi, melewati tes yang sesuai, dan tidak mengurangi kualitas hidup, mengurangi privasi atau merugikan lingkungan. The ultimate effect of the work should be to the public good. Pengaruh utama dari pekerjaan sebaiknya pada kepentingan publik.

1.04. 1.04. Disclose to appropriate persons or authorities any actual or potential danger to the user, the public, or the environment, that they reasonably believe to be associated with software or related documents. Mengungkapkan kepada orang yang tepat atau otoritas apapun atau potensi bahaya yang sebenarnya bagi pengguna, masyarakat, atau lingkungan, bahwa mereka cukup yakin untuk dihubungkan dengan perangkat lunak atau dokumen terkait.

1.05. 1,05. Cooperate in efforts to address matters of grave public concern caused by software, its installation, maintenance, support or documentation. Bekerja sama dalam upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang menjadi perhatian publik kubur disebabkan oleh perangkat lunak, instalasi, pemeliharaan, dukungan atau dokumentasi.

1.06. 1,06. Be fair and avoid deception in all statements, particularly public ones, concerning software or related documents, methods and tools. Adil dan menghindari penipuan dalam semua laporan, masyarakat yang terutama, tentang software atau dokumen-dokumen terkait, metode dan alat.

1.07. 1,07. Consider issues of physical disabilities, allocation of resources, economic disadvantage and other factors that can diminish access to the benefits of software. Pertimbangkan masalah cacat fisik, alokasi sumber daya, merugikan ekonomi dan faktor-faktor lain yang dapat mengurangi akses ke manfaat dari perangkat lunak.

1.08. 1,08. Be encouraged to volunteer professional skills to good causes and contribute to public education concerning the discipline. Didorong untuk relawan keterampilan profesional untuk tujuan yang baik dan memberikan kontribusi untuk pendidikan masyarakat tentang disiplin.

Principle 2: CLIENT AND EMPLOYER Prinsip 2: CLIENT dan majikan

Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer, consistent with the public interest. insinyur Perangkat Lunak harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan, konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:

2.01. 2,01. Provide service in their areas of competence, being honest and forthright about any limitations of their experience and education. Menyediakan layanan di daerah mereka kompetensi, bersikap jujur dan terus terang mengenai keterbatasan pengalaman dan pendidikan.

2.02. 2,02. Not knowingly use software that is obtained or retained either illegally or unethically. Tidak sengaja menggunakan perangkat lunak yang diperoleh atau ditahan secara ilegal atau tidak etis baik.

2.03. 2,03. Use the property of a client or employer only in ways properly authorized, and with the client’s or employer’s knowledge and consent. Gunakan milik klien atau majikan hanya dengan cara yang benar resmi, dan dengan itu klien atau majikan pengetahuan dan persetujuan.

2.04. 2,04. Ensure that any document upon which they rely has been approved, when required, by someone authorized to approve it. Pastikan bahwa setiap dokumen yang di atasnya mereka bergantung telah disetujui, jika diperlukan, oleh seseorang yang berwenang untuk menyetujuinya.

2.05. 2,05. Keep private any confidential information gained in their professional work, where such confidentiality is consistent with the public interest and consistent with the law. Rahasiakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan profesional mereka, di mana kerahasiaan tersebut konsisten dengan kepentingan umum dan konsisten dengan hukum.

2.06. 2,06. Identify, document, collect evidence and report to the client or the employer promptly if, in their opinion, a project is likely to fail, to prove too expensive, to violate intellectual property law, or otherwise to be problematic. Mengidentifikasi, dokumen, mengumpulkan bukti dan melaporkan kepada klien atau majikan segera jika, menurut mereka, sebuah proyek akan gagal, untuk membuktikan terlalu mahal, untuk melanggar hukum kekayaan intelektual, atau menjadi problematis.

2.07. 2,07. Identify, document, and report significant issues of social concern, of which they are aware, in software or related documents, to the employer or the client. Mengidentifikasi, dokumen, dan laporan yang signifikan masalah-masalah sosial, dimana mereka sadar, dalam perangkat lunak atau dokumen terkait, dengan majikan atau klien.

2.08. 2,08. Accept no outside work detrimental to the work they perform for their primary employer. Terima tidak bekerja di luar merugikan pekerjaan yang mereka lakukan untuk majikan utama mereka.

2.09. 2,09. Promote no interest adverse to their employer or client, unless a higher ethical concern is being compromised; in that case, inform the employer or another appropriate authority of the ethical concern. Promosikan bunga tidak merugikan dengan majikan mereka atau klien, kecuali perhatian etis yang lebih tinggi berkompromi, dalam hal itu, menginformasikan majikan atau otoritas lain yang sesuai dari keprihatinan etis.

Principle 3: PRODUCT Prinsip 3: PRODUK

Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. insinyur Perangkat Lunak harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:

3.01. 3.01. Strive for high quality, acceptable cost and a reasonable schedule, ensuring significant tradeoffs are clear to and accepted by the employer and the client, and are available for consideration by the user and the public. Upaya untuk kualitas tinggi, biaya diterima dan jadwal yang masuk akal, memastikan timbal balik yang signifikan jelas dan diterima oleh majikan dan klien, dan tersedia untuk dipertimbangkan oleh pengguna dan masyarakat.

3.02. 3,02. Ensure proper and achievable goals and objectives for any project on which they work or propose. Pastikan yang tepat dan dapat dicapai tujuan dan sasaran untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan.

3.03. 3,03. Identify, define and address ethical, economic, cultural, legal and environmental issues related to work projects. Mengidentifikasi, menentukan dan alamat etis,, budaya, hukum dan lingkungan masalah ekonomi terkait dengan pekerjaan proyek.

3.04. 3,04. Ensure that they are qualified for any project on which they work or propose to work by an appropriate combination of education and training, and experience. Pastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja dengan kombinasi pendidikan dan pelatihan, dan pengalaman.

3.05. 3,05. Ensure an appropriate method is used for any project on which they work or propose to work. Pastikan metode yang tepat digunakan untuk setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja.

3.06. 3,06. Work to follow professional standards, when available, that are most appropriate for the task at hand, departing from these only when ethically or technically justified. Pekerjaan untuk mengikuti standar profesional, bila tersedia, yang paling sesuai untuk tugas di tangan, berangkat dari hanya bila etis atau dibenarkan secara teknis.

3.07. 3,07. Strive to fully understand the specifications for software on which they work. Upaya untuk memahami spesifikasi untuk perangkat lunak pada tempat mereka bekerja.

3.08. 3,08. Ensure that specifications for software on which they work have been well documented, satisfy the users’ requirements and have the appropriate approvals. Pastikan bahwa spesifikasi untuk perangkat lunak pada tempat mereka bekerja telah didokumentasikan dengan baik, pengguna memenuhi persyaratan dan memiliki persetujuan yang sesuai.

3.09. 3,09. Ensure realistic quantitative estimates of cost, scheduling, personnel, quality and outcomes on any project on which they work or propose to work and provide an uncertainty assessment of these estimates. Memastikan perkiraan realistis kuantitatif biaya, penjadwalan, personil, kualitas dan hasil pada setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja dan memberikan penilaian ketidakpastian dari perkiraan.

3.10. 3.10. Ensure adequate testing, debugging, and review of software and related documents on which they work. Pastikan pengujian yang memadai, debugging, dan review perangkat lunak dan dokumen yang terkait dengan tempat mereka bekerja.

3.11. 3.11. Ensure adequate documentation, including significant problems discovered and solutions adopted, for any project on which they work. Pastikan dokumentasi yang memadai, termasuk masalah-masalah yang signifikan ditemukan dan solusi yang diadopsi, untuk setiap proyek di mana mereka bekerja.

3.12. 3.12. Work to develop software and related documents that respect the privacy of those who will be affected by that software. Bekerja untuk mengembangkan perangkat lunak dan dokumen-dokumen terkait yang menghormati privasi mereka yang akan terpengaruh oleh perangkat lunak tersebut.

3.13. 3,13. Be careful to use only accurate data derived by ethical and lawful means, and use it only in ways properly authorized. Hati-hati untuk hanya menggunakan data yang akurat yang diperoleh dan halal berarti etis, dan menggunakannya hanya dengan cara diotorisasi.

3.14. 3,14. Maintain the integrity of data, being sensitive to outdated or flawed occurrences. Menjaga integritas data, yang sensitif terhadap kejadian usang atau cacat.

3.15 Treat all forms of software maintenance with the same professionalism as new development. 3,15 Perlakukan semua bentuk perawatan perangkat lunak dengan profesionalisme yang sama dengan perkembangan baru.

Principle 4: JUDGMENT Prinsip 4: PENGHAKIMAN

Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. insinyur Perangkat Lunak harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:

4.01. 4.01. Temper all technical judgments by the need to support and maintain human values. Marah semua teknis penilaian oleh kebutuhan untuk mendukung dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan.

4.02 Only endorse documents either prepared under their supervision or within their areas of competence and with which they are in agreement. Hanya 4,02 mendukung dokumen baik disiapkan di bawah pengawasan atau dalam wilayah kompetensi mereka dan dengan yang mereka setuju.

4.03. 4,03. Maintain professional objectivity with respect to any software or related documents they are asked to evaluate. Menjaga objektivitas profesional sehubungan dengan perangkat lunak atau dokumen yang terkait mereka diminta untuk mengevaluasi.

4.04. 4,04. Not engage in deceptive financial practices such as bribery, double billing, or other improper financial practices. Tidak terlibat dalam praktik penipuan keuangan seperti penyuapan, penagihan ganda, atau praktik keuangan yang tidak benar.

4.05. 4,05. Disclose to all concerned parties those conflicts of interest that cannot reasonably be avoided or escaped. Mengungkapkan kepada semua pihak yang konflik kepentingan yang tidak dapat dihindari wajar atau melarikan diri.

4.06. 4,06. Refuse to participate, as members or advisors, in a private, governmental or professional body concerned with software related issues, in which they, their employers or their clients have undisclosed potential conflicts of interest. Menolak untuk berpartisipasi, sebagai anggota atau penasehat, dalam pemerintah, atau badan swasta profesional yang bersangkutan dengan masalah perangkat lunak terkait, di mana mereka, majikan mereka atau klien mereka memiliki potensi konflik kepentingan yang dirahasiakan.

Principle 5: MANAGEMENT Prinsip 5: MANAJEMEN

Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance . Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan. In particular, those managing or leading software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, mereka yang mengelola atau insinyur perangkat lunak terkemuka, bila tepat:

5.01 Ensure good management for any project on which they work, including effective procedures for promotion of quality and reduction of risk. 5,01 Pastikan baik manajemen untuk setiap proyek di mana mereka bekerja, termasuk prosedur yang efektif untuk promosi kualitas dan pengurangan risiko.

5.02. 5,02. Ensure that software engineers are informed of standards before being held to them. Pastikan bahwa perangkat lunak insinyur informasi standar sebelum diadakan untuk mereka.

5.03. 5,03. Ensure that software engineers know the employer’s policies and procedures for protecting passwords, files and information that is confidential to the employer or confidential to others. Pastikan bahwa perangkat lunak insinyur tahu majikan kebijakan dan prosedur untuk melindungi password, file dan informasi yang bersifat rahasia kepada majikan atau rahasia kepada orang lain.

5.04. 5,04. Assign work only after taking into account appropriate contributions of education and experience tempered with a desire to further that education and experience. Menetapkan bekerja hanya setelah mempertimbangkan kontribusi yang sesuai pendidikan dan pengalaman temper dengan keinginan untuk lebih lanjut bahwa pendidikan dan pengalaman.

5.05. 5,05. Ensure realistic quantitative estimates of cost, scheduling, personnel, quality and outcomes on any project on which they work or propose to work, and provide an uncertainty assessment of these estimates. Memastikan perkiraan realistis kuantitatif biaya, penjadwalan, personil, kualitas dan hasil pada setiap proyek di mana mereka bekerja atau mengusulkan untuk bekerja, dan memberikan penilaian ketidakpastian dari perkiraan.

5.06. 5,06. Attract potential software engineers only by full and accurate description of the conditions of employment. Menarik insinyur perangkat lunak potensial hanya dengan deskripsi lengkap dan akurat tentang kondisi kerja.

5.07. 5,07. Offer fair and just remuneration. Penawaran adil remunerasi.

5.08. 5,08. Not unjustly prevent someone from taking a position for which that person is suitably qualified. Tidak adil mencegah seseorang dari mengambil posisi yang orang tersebut adalah kualifikasi yang sesuai.

5.09. 5,09. Ensure that there is a fair agreement concerning ownership of any software, processes, research, writing, or other intellectual property to which a software engineer has contributed. Pastikan bahwa ada kesepakatan yang adil mengenai kepemilikan perangkat lunak, proses, penelitian, menulis, atau kekayaan intelektual lain yang seorang insinyur perangkat lunak telah memberikan kontribusi.

5.10. 5.10. Provide for due process in hearing charges of violation of an employer’s policy or of this Code. Menyediakan untuk proses karena mendengar tuduhan pelanggaran kebijakan majikan atau dari Kode Etik ini.

5.11. 5.11. Not ask a software engineer to do anything inconsistent with this Code. Tidak meminta seorang insinyur perangkat lunak untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan Kode Etik ini.

5.12. 5.12. Not punish anyone for expressing ethical concerns about a project. Tidak menghukum siapa saja untuk menyatakan keprihatinan etis tentang proyek.

Principle 6: PROFESSION Prinsip 6: PROFESI

Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. insinyur Perangkat Lunak memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:

6.01. 6,01. Help develop an organizational environment favorable to acting ethically. Membantu mengembangkan lingkungan organisasi yang kondusif untuk bertindak secara etis.

6.02. 6,02. Promote public knowledge of software engineering. Promosikan umum pengetahuan rekayasa perangkat lunak.

6.03. 6,03. Extend software engineering knowledge by appropriate participation in professional organizations, meetings and publications. Memperpanjang rekayasa perangkat lunak pengetahuan dengan partisipasi yang sesuai dalam organisasi profesional, pertemuan dan publikasi.

6.04. 6,04. Support, as members of a profession, other software engineers striving to follow this Code. Dukungan, sebagai anggota profesi, insinyur perangkat lunak lain berusaha untuk mematuhi Kode Etik ini.

6.05. 6,05. Not promote their own interest at the expense of the profession, client or employer. Tidak mempromosikan kepentingan mereka sendiri dengan mengorbankan profesi, klien atau majikan.

6.06. 6,06. Obey all laws governing their work, unless, in exceptional circumstances, such compliance is inconsistent with the public interest. Patuhi semua peraturan hukum yang mengatur pekerjaan mereka, kecuali, dalam keadaan luar biasa, kepatuhan tersebut tidak konsisten dengan kepentingan publik.

6.07. 6,07. Be accurate in stating the characteristics of software on which they work, avoiding not only false claims but also claims that might reasonably be supposed to be speculative, vacuous, deceptive, misleading, or doubtful. Jadilah akurat dalam menyatakan karakteristik software pada tempat mereka bekerja, menghindari klaim palsu tidak hanya tetapi juga menyatakan bahwa cukup mungkin seharusnya spekulatif, hampa, menipu, menyesatkan, atau ragu-ragu.

6.08. 6,08. Take responsibility for detecting, correcting, and reporting errors in software and associated documents on which they work. Ambil tanggung jawab untuk mendeteksi, memperbaiki, dan pelaporan kesalahan dalam perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja.

6.09. 6,09. Ensure that clients, employers, and supervisors know of the software engineer’s commitment to this Code of ethics, and the subsequent ramifications of such commitment. Pastikan bahwa klien, majikan, dan supervisor mengetahui perangkat lunak insinyur komitmen untuk ini Kode etik, dan konsekuensi berikutnya dari komitmen tersebut.

6.10. 6,10. Avoid associations with businesses and organizations which are in conflict with this code. Hindari hubungan dengan bisnis dan organisasi yang bertentangan dengan kode ini.

6.11. 6,11. Recognize that violations of this Code are inconsistent with being a professional software engineer. Mengakui bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik ini tidak konsisten dengan menjadi insinyur perangkat lunak profesional.

6.12. 6,12. Express concerns to the people involved when significant violations of this Code are detected unless this is impossible, counter-productive, or dangerous. Mengekspresikan keprihatinan kepada orang-orang yang terlibat ketika pelanggaran signifikan terhadap Kode Etik ini terdeteksi kecuali hal ini tidak mungkin, kontra-produktif, atau berbahaya.

6.13. 6,13. Report significant violations of this Code to appropriate authorities when it is clear that consultation with people involved in these significant violations is impossible, counter-productive or dangerous. signifikan Laporkan pelanggaran terhadap Kode Etik ini ke pihak yang berwenang ketika jelas bahwa konsultasi dengan orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran yang signifikan adalah mustahil, kontra-produktif atau berbahaya.

Principle 7: COLLEAGUES Prinsip 7: Kolega

Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka. In particular, software engineers shall, as appropriate: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus, bila sesuai:

7.01. 7,01. Encourage colleagues to adhere to this Code. Mendorong rekan untuk mematuhi Kode Etik ini.

7.02. 7,02. Assist colleagues in professional development. Membantu rekan-rekan dalam pengembangan profesional.

7.03. 7,03. Credit fully the work of others and refrain from taking undue credit. Kredit sepenuhnya pekerjaan orang lain dan menahan diri dari mengambil kredit yang tidak semestinya.

7.04. 7,04. Review the work of others in an objective, candid, and properly-documented way. Meninjau pekerjaan orang lain dalam, jujur, dan benar-didokumentasikan secara obyektif.

7.05. 7,05. Give a fair hearing to the opinions, concerns, or complaints of a colleague. Berikan sidang adil bagi pendapat, keprihatinan, atau keluhan dari rekan kerja.

7.06. 7,06. Assist colleagues in being fully aware of current standard work practices including policies and procedures for protecting passwords, files and other confidential information, and security measures in general. Membantu rekan di sepenuhnya menyadari saat praktek kerja standar, termasuk kebijakan dan prosedur untuk melindungi password, file dan informasi rahasia lainnya, dan keamanan secara umum.

7.07. 7,07. Not unfairly intervene in the career of any colleague; however, concern for the employer, the client or public interest may compel software engineers, in good faith, to question the competence of a colleague. Tidak adil campur tangan dalam karir kolega apapun, namun perhatian terhadap majikan, klien atau kepentingan umum dapat memaksa insinyur perangkat lunak, dengan itikad baik, mempertanyakan kompetensi kolega.

7.08. 7,08. In situations outside of their own areas of competence, call upon the opinions of other professionals who have competence in that area. Dalam situasi di luar wilayah kompetensi mereka sendiri, panggilan atas pendapat profesional lain yang memiliki kompetensi di bidang itu.

Principle 8: SELF Prinsip 8: DIRI

Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. insinyur Perangkat Lunak akan berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi. In particular, software engineers shall continually endeavor to: Secara khusus, perangkat lunak insinyur harus terus berusaha untuk:

8.01. 8,01. Further their knowledge of developments in the analysis, specification, design, development, maintenance and testing of software and related documents, together with the management of the development process. Lebih lanjut pengetahuan mereka tentang perkembangan di analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pemeliharaan dan pengujian perangkat lunak dan dokumen yang berkaitan, bersama dengan pengelolaan proses pembangunan.

8.02. 8,02. Improve their ability to create safe, reliable, and useful quality software at reasonable cost and within a reasonable time. Meningkatkan kemampuan mereka untuk menciptakan, handal, dan berguna kualitas perangkat lunak yang aman dengan biaya murah dan dalam waktu yang wajar.

8.03. 8,03. Improve their ability to produce accurate, informative, and well-written documentation. Meningkatkan kemampuan mereka untuk memproduksi, informatif, dan juga ditulis dokumentasi yang akurat.

8.04. 8,04. Improve their understanding of the software and related documents on which they work and of the environment in which they will be used. Meningkatkan pemahaman mereka terhadap perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja dan lingkungan di mana mereka akan digunakan.

8.05. 8,05. Improve their knowledge of relevant standards and the law governing the software and related documents on which they work. Meningkatkan pengetahuan mereka tentang standar dan hukum yang mengatur perangkat lunak dan dokumen yang terkait pada tempat mereka bekerja.

8.06 Improve their knowledge of this Code, its interpretation, and its application to their work. 8,06 Meningkatkan pengetahuan mereka tentang Pedoman ini, interpretasi, dan aplikasi untuk pekerjaan mereka.

8.07 Not give unfair treatment to anyone because of any irrelevant prejudices. 8,07 Tidak memberikan perlakuan tidak adil kepada siapapun karena prasangka apapun tidak relevan.

8.08. 8,08. Not influence others to undertake any action that involves a breach of this Code. Tidak mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindakan yang melibatkan pelanggaran terhadap Kode Etik ini.

8.09. 8,09. Recognize that personal violations of this Code are inconsistent with being a professional software engineer. Mengakui bahwa pelanggaran pribadi standar ini konsisten dengan menjadi insinyur perangkat lunak profesional.

This Code was developed by the ACM/IEEE-CS joint task force on Software Engineering Ethics and Professional Practices (SEEPP): Kode ini dikembangkan oleh ACM / joint task force CS-IEEE pada Rekayasa Perangkat Lunak Etika dan Profesional Praktek (SEEPP):

Executive Committee: Donald Gotterbarn (Chair), Keith Miller and Simon Rogerson; Komite Eksekutif: Gotterbarn Donald (Ketua), Miller Keith dan Rogerson Simon;

Members: Steve Barber, Peter Barnes, Ilene Burnstein, Michael Davis, Amr El-Kadi, N. Ben Fairweather, Milton Fulghum, N. Jayaram, Tom Jewett, Mark Kanko, Ernie Kallman, Duncan Langford, Joyce Currie Little, Ed Mechler, Manuel J. Norman, Douglas Phillips, Peter Ron Prinzivalli, Patrick Sullivan, John Weckert, Vivian Weil, S. Weisband and Laurie Honour Werth. Anggota: Barber Steve, Barnes Peter, Burnstein Ilene, Michael Davis, Amr El-Kadi, N. Fairweather Ben, Fulghum Milton, N. Jayaram, Jewett Tom, Kankō Mark, Kallman Ernie, Langford Duncan, Currie Joyce Little, Mechler Ed, Manuel J. Norman, Douglas Phillips, Ron Prinzivalli Peter, Sullivan Patrick, Weckert John, Weil Vivian, S. Weisband dan Laurie Werth Mulia.

This Code may be published without permission as long as it is not changed in any way and it carries the copyright notice. Kode ini dapat diterbitkan tanpa izin sepanjang tidak diubah dengan cara apapun dan ia membawa pemberitahuan hak cipta. Copyright (c) 1999 by the Association for Computing Machinery, Inc. and the Institute for Electrical and Electronics Engineers, Inc. Copyright (c) 1999 oleh Asosiasi untuk Mesin Komputasi, Inc dan Institut untuk dan Listrik Engineers, Inc


sumber http://baysabat.wordpress.com/2010/05/10/acm-ieee/